A. Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana
perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan
liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu
perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan
perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan
oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan
tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli
akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh
semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm
berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan
merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama
menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian
dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang
me-merger tidak dibedakan.
B. Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli
tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
C. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan
pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
a) Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock
perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat
berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan
penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada
beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan
yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer.
Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target
firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan
lain.
b) Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua
asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm
sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti
yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:
a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang
industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran,
memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode
penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier
atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran,
memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode
penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair
mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang
lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi
dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak
dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya.
Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan
distribusi yang sama.
d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan
merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal
saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya. Sehingga bergabung
menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat
mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi
dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan
KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam
industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi:
Sebuah perusahaan melakukan merger dapat disebabkan oleh berbagai-bagai alas an seperti terangkum dibawah ini :
1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik dalam ukuran,
pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Sehingga mengurangi resiko perusahaan akibat adanya sebuah
produk baru. Adapun lainnya dengan motif ekspansi yang maksudnya adalah
mengurangi perusahaan pesaing atau dengan tujuan mengurangi daya saing
antar perusahaan.
2. Memperkuat pendanaan
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan
meningkatnya dana dengan biaya rendah. Dimana nanti ditentukan struktur
modal terbesar ada pada perusahaan dengan modal terbesar yang memiliki
mayoritas kekuasaan badan usaha baru.
3. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan
atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki
kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini
perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah
pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari
pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan
pemilik.
4. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang
lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih
luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil. Dimana kita tahu sifat likuiditas
perusahaan adalah 2:1 dengan total hutang perusahaan. Dimana
sewaktu-waktu perusahaan mengalami kondisi pailit maka total asset
mereka dapat menutup segala hutang mereka.
CONTOH PERUSAHAAN KONSOLIDASI
Perusahaan yang menjadi pilihan kami dalam contoh kasus merger dan
konsolidasi adalah penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi;
vertical, horisontal) yakni antara Trans TV dengan Trans 7 dimana
keduanya telah telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan
Trans.corp.
PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah
unit usaha para group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada
awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi
Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49%
kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia
(KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang
dimotori Chairul Tanjung
Unit usaha
• PT Trans Media Corpora
- Penyiaran
- PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans Tv)
- PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)
2. Situs online
- PT Agranet Multicitra Siberkom (detik.com)
3. Rumah produksi
- PT Trans Lifestyle
- PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Antatour)
- PT Trans Fashion
- PT Trans Mahagaya
- PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
- PT Trans F&B
- PT Trans Coffee (The coffee bean & the tea leaf)
- PT Trans Ice
- PT Naryadelta Prarthana (Baskin robbins)
- PT Metropolitan Retailmart (Metro Departement stor
- PT Trans Airwayse
- PT Trans Rekan Media
- PT Trans Entertainment
• PT. Trans Property (dahulu PT Para Inti Propertindo)
- PT Para Bandung Propertindo (Bandung supermall)
- PT Batam Indah Investindo
- PT Mega Indah Propertindo
- PT Para Bali Propertindo
- PT Trans Studio
- PT Trans Kalla Makassar (Trans Studio Makassar)
- Trans studio Bandung
FUNGSI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK
A.
BANK
1)
Pengertian
Bank
Asal dari
kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat
penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Jenis Bank
Ÿ Bank Sentral, yaitu bank yang
tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas
atau perak atau keduanya.
Ÿ Bank Umum, yaitu bank yang bukan
saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
Ÿ Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ÿ Bank Syariah, yaitu bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang
hukum riba).
3)
Fungsi Bank
Ÿ Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis
besar ada tiga sumber, yaitu:
a)
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
b)
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c)
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
Ÿ Penyalur dana-dana
yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Ÿ Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
B.
LEASING
1)
Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang
menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana
rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka
waktu pengembalian antara 3-5 tahun atau lebih. Pihak utama dalam leasing,
menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease,
yaitu sebagai berikut :
1. Pihak
perusahaan sewa guna (Lessor) adalah perussahaan atau pihak yang memberikan
jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk moral.
2. Perusahaan
penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier
adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk
dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai dari lessor.
Ciri-ciri leasing
Ciri-ciri laeasing
aadalah sebagai berikut :
1. Biasanya
ada hubungan jangka waktu lease dan massa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak
milik benda lease ada pada leasor.
3. Benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu
perusahaan.
Jenis-jenis Leasing
1. Finance
Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lesse) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik
barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lesse. Sebagai imbalan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga
barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak
lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a. Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lesse sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lesse.
b. Sale
and lease back
Dalam
transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lesse
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Disini lesse memerlukan
cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentinagn
lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan
lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu sasja
dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating
Lease (sewa menyewa biasa)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
selanjutnya di sewa gunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna
usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan
sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas
biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun
pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales
– Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged
Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lesse juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross
Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua
negara berbeda.
Penggolongan
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent
Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait
dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang
dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam (tidak terfokus
kepada satu merk barang modal, tetapi dapat berdiri dari berbagai merk maupun
jenisnya).
2. Non
Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha ini merupakan suatu perussahaan yang mempunyai hubungan lansung
dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk
meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan.
3. Captive
Lessor
Sering
juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak.
4. Lease
broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
C.
LEMBAGA
PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit
yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan
jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan
distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan
pembiayaan konsumen (consumer finance
company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga
keuangan bukan bank.
Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan
lembaga keuangan bukan bank diklasifikasikan atas dasar kepemilikannya menjadi
tiga, yaitu :
1. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan pemasok
2. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usahabdengan pemasok
3. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
Manfaat Pembiayaan Konsumen
a. Pemasok
Dengan
adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran
secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiayaan
konsumen. Resiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh
pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
b. Konsumen
Manfaat
utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang
meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga
barang atau jasa. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bank
antara lain :
-
Prosedur lebih sederhana
-
Proses persetujuan yang biasanya lebih
cepat
-
Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya
tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor
cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya.
-
Konsumen tertentu (terutama di
Indonesia) mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal
peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara
berhubungan dengan bank.
c. Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama
yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga
dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang
ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat
bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan
pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada
penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung
perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang
menyalurkan kredit antara lain karena:
·
Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung
melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang
lebih sederhana
·
Analisis dilakukan dalam waktu yang
sangat singkat
·
Sepanjang kemampuan dan kemauan calon
debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak
mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.
PENGERTIAN KARTU KREDIT
Pengertian
dan Kegunaan Kartu Kredit Mungkin sebagian dari kita semua telah memiliki alat
pembayaran yang sering kita sebut Kartu Kredit. Sekarang ini setiap orang
dengan sangat mudah mendapatkannya, bisa jadi satu orang bisa mendapatkan 2-5
kartu kredit sekaligus.
Menurut Dalam Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh
pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang
yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara dalam kamus Ekonomi Arab
menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai
pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan
memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar,
atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.”( Ahmad Zaki
Badwi 1984, hal. 62)
Kegunaan dari Kartu Kredit :
1). Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita
tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di
jalan.
2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak,
seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah
sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak
merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank
penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening:
listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta
tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan
tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke
beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu
kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Hal-hal yang kurang bagus dari kegunaan Kartu Kredit di atas :
1. Sebagai Alat Ganti Pembayaran
Kelemahan :
- Yaitu apabila termasuk tipe konsumtif ini sangat berbahaya, karena kita jadi
kesulitan dalam mengontrol semua barang yang kita beli karena kita merasa masih
mampu untuk membayarnya dengan Kartu Kredit dengan limit tertentu.
Cara mensiasati :
- Dengan mendaftar seluruh kebutuhan yang memang harus kita penuhi pada saat
itu. Misalnya, seperti sekarang ini. Banyak keperluan sekolah anak (buku,
seragam baru,dll) yang harus kita penuhi. Jadikan hal ini menjadi prioritas
dari pemakaian kartu kredit kita tersebut.
- Usahakan kita membawa Kartu Kredit tersebut hanya ke tempat-tempat yang
menyediakan keperluan yang kita butuhkan tersebut. Ini berfungsi untuk
meminimalisir pemakaian yang d luar angaran yang kita telah tetapkan di awal.
2. Sebagai Cadangan
Kelemahannya :
- Kadang banyak fasilitas umum yang belum menyediakan fasilitas pembayaran
dengan kartu kredit.
Cara mensiasati :
- Kita harus membiasakan memprediksi seberapa besar anggaran yang harus kita
keluarkan untuk keperluan mendadak. Menurut Bpk. Godo Tjahjono, SE, M Si, RFC
praktisi bisnis dan keuangan, kita harus memiliki dana darurat minimal 3-6 kali
pengeluaran kita ato keluarga (bagi yang telah berkeluarga). Dan penyimpanannya
lebih berupa tabungan ataupun deposito.
3. Membantu Pembayaran Atas Pembayaran dan Tagihan Rumah Tangga
Kelemahannya :
- Apabila kita lupa membayar tagihan kartu kredit tersebut kita akan membayar
bunga yang tidak sebanding bila kita mebayar tagihan tersebut tunai melewati
ATM atau tunai ke Bank-bank yang telah d tunjuk.
Cara mensiasati :
- Kita mereminder dalam agenda, hp ato alat pengingat lainnya sehari sebelum
tagihan jatuh tempo. Bahwa kita harus membayar tagihan tersebut lunas tanpa
sisa. Karena keterlambatan bisa d kenakana bunga 2-3% dari total tagihan.
- Jangan sekali-kali mempergunakan fasilitas ambil tunai dari Kartu Kredit
anda, karena itu akan dikenakan bungan 10% langsung setelah transaksi.